LEWOLEBA KABARNTT.CO—Kejaksaan Negeri Lembata memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Lembata, Senin (28/9/2020).
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, bersama Ketua Pengadilan Negeri, Ngurah Suradatta Dharmaputra, dan Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten ikut hadir menyaksikannya.
Kajari Lembata, Ridwan Sujana Angsar, mengatakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap biasanya dilakukan intern di institusi kejaksaan. Namun dalam momen tersebut, dia juga ingin Bupati Lembata dan jajaran Forkopimda hadir.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini memang tidak banyak. Berbeda dengan di tempat lain, mungkin ada pemusnahan narkotika atau barang yang nilai ekonominya tinggi. Namun kita tidak dapatkan hal itu di sini,” kata Ridwan.
Ridwan juga menyampaikan niatnya untuk membangun mushola di kawasan Kantor Kejaksaan Negeri Lembata yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Lingkungan Hidup, pegawai dan guru SMKN 1 serta para pegawai kejaksaan sendiri.
Penjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) Kejari Lembata, Luhut Simangunsong, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara sepanjang tahun 2020.
“Untuk pemusnahan barang bukti kali ini ada beberapa perkara, bervariasi, di antaranya ada perkara penganiayaan, pencurian dengan pemberatan maupun dengan rencana untuk melukai berat,” beber Luhut.
Barang bukti di antaranya parang, alat pemotong besi, obeng, kunci L, batu, kaos bekas darah, pecahan botol bir, busur panah, sampan, kemudian ada helm yang pecah dari tindakan penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian 1 unit perahu dirampas untuk negara. Untuk lelangnya masih dalam tahap penilaian oleh tim appraisal,” ujarnya. (yua)