BORONG KABARNTT.CO—Kapolsek Borong, Manggarai Timur, AKP Made Mudana, dan Babinsa Desa Watu Mori, Serka Robertus Rhea, membubarkan praktik judi sabung ayam di Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa tenggara Timur, Kamis (5/11/2020).
Pada saat itu juga, Kapolsek Borong, marah dan meminta kepada mereka segera membubarkan diri.
“Ayo segera bubar bawa serta ayam-ayam kalian ini,” katanya.
Salah seorang warrga setempat, Maksimus Abu,(60) mengatakan bahwa praktik judi sabung ayam ini sudah berlangsung selama 2 kali.
Maksimus menambahkan juga bahwa praktik judi sabung ayam ini “Setiap hari Kamis, dalam sehari bisa 3 ronde ayam ditagi,” jelasnya.
Sementara itu, Hendra sebagai Sekertaris Desa Watu Mori, mengaku bahwa selama ini tidak pernah tahu aktivitas mereka. (adi)