MAUMERE KABARNTT.CO–Tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka membubarkan resepsi pernikahan di Jalan El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Jumat (2/10/2020) malam.
Pembubaran dilakukan merujuk pada Surat Edaran Bupati Sikka tentang Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sikka dan Pemberlakuan Jam Malam yang dimulai, Jumad (2/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut Kabag OPS Polres Sikka, AKP Welhelmus Sinlae,SH, meminta kepada para tamu undangan untuk kembali ke rumah masing masing.
Pembubaran resepsi pernikahan ini terjadi saat para tamu undangan masih berada di lokasi. Bersamaan dengan itu, Petugas Gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, tiba dilokasi, dan meminta pihak keluarga menghentikan pesta tersebut.
Sebelum membubarkan, Kabag OPS Polres Sikka, AKP Welhelmus Sinlae,SH terlebih dahulu menjelaskan kepada tamu undangan berkaitan dengan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sikka.
Setelah diberi pemahaman, pihak keluarga serta para undangan kooperatif. Akhirnya mereka tidak melanjutkan acara dan kembali ke rumah masing-masing. (ars)