KALABAHI KABARNTT.CO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih, Kamis (15/10/2020) di Aula Hotel Pelangi Kalabahi.
Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran,S.Pd, didampingi dua komisioner Bawaslu setempat, Orias Langmau, SH dan Amirudin Bapang,S.Pt.
Hadir sejumlah pejabat dari instansi terkait lingkup Pemkab Alor. Sedangkat peserta sosialisasi terdiri dari para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Alor, serta para tokoh agama dan elemen masyarakat lainya di daerah ini.
Dominika Deran dalam sambutannya menekankan, kegiatan tersebut merupakan terobosan yang diambil Bawaslu untuk mengurai benang kusut terkait data pemilu di Alor.
“Kita sepakati agar ke depannya kegiatan yang baik ini dapat membantu pemerintah daerah dan KPU agar ada data pemilih yang valid saat masuk tahapan pemilu dan pilkada,” kata Dominika.
Usai pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh tiga narasumber, yakni Komisioner Bawaslu Alor, Orias Langmau, Komisioner KPU Alor, Madriyana Cendana Pong, dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak A.Salmai.
Ketika menyampaikan materinya, Orias mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah ini pada Pemilu 2019 sebanyak 136.718 pemilih. Dan setelah dilakukan pemutakhiran data per September 2020 sudah meningkat menjadi 140.400 pemilih, atau bertambah 3.682 pemilih.
“Teman-teman KPU melaksanakan proses pemutakhiran, kami mengawasi. Ada pemilih yang tidak memenuhi syarat maka telah dikeluarkan dari data pemilih terbaru. Untuk itu, kami ingin bekerja sama dengan semua stakeholder, terutama dengan para camat dan kepala desa/lurah agar dalam tugas dan tanggung jawab ada warga yang pindah, meninggal atau jadi anggota TNI/Polri maka nama mereka dilaporkan ke KPU untuk dikeluarkan dari daftar pemilih. Kita berkolaborasi untuk memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara periodik,” ajak Orias selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Alor.
Menurut Orias, kendala teknis yang dihadapi saat pemutakhiran data pemilih, di antaranya belum ada PPK dan Panwascam yang telah dibubarkan usai Pemilu 2019, sehingga komunikasi ke kecamatan dan desa/kelurahan terkendala. Tapi dia optimis, permasalahan data pemilih dapat diminimalisir saat pilkada di Kabupaten Alor Tahun 2023.
Kesempatan itu Orias juga menekankan bahwa Pilkada Alor masih jauh, tetapi dia mengakui saat ini sudah mulai memanas dengan aksi figur tertentu yang mulai sosialisasi diri, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengingatkan agar norma-norma ASN itu dijaga karena diawasi oleh organisasi ASN itu sendiri.
“Bawaslu belum bisa bertindak karena belum masuk tahapan pilkada. Kalau Bawaslu bertindak maka akan dinilai melanggar kode etik dan diadukan ke DKPP,” tandas Orias mengantisipasi penilaian orang bahwa Bawaslu melakukan pembiaran.
Sementara itu, Komisioner KPU Alor, Madriana Cendana Pong, dalam materinya tak bicara banyak dan mengaminkan sejumlah regulasi pemilu yang disampaikan Orias Langmau.
“Saya orang teknis sehingga omong tidak lama. KPU diberi kewenangan (untuk pemutakhiran data pemilih) tetapi tak lepas dari bapak yang duduk di sebelah saya ini karena data dari Dinas Dukcapil,” kata Cendana sembari tertawa ke arah Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Alor yang duduk di sebelahnya.
“Banyak yang sudah disampaikan Bapak Ori (panggilan Orias Langmau) sehingga saya tidak ulangi lagi,” sambung Cendana.
Menurutnya, KPU Alor juga melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti facebook sehingga dia mengharapkan warga bisa menyampaikan informasi melalui akun FB KPU Alor.
KPU juga, lanjut Cendana, melakukan sosialisasi melalui program KPU mengajar di sekolah-sekolah dan KPU masuk kampus untuk menjaring pemilih baru.
Cendana berharap, warga yang meninggal dan pindah alamat harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih.
“Data pemilih itu sering disebut setan pemilu, karena persoalan data bisa membuat pemilu kacau balau. Karena itu kami siaga sejak jam 8.00 pagi hingga jam 16.00 sore setiap jam kerja untuk menerima informasi terkait data pemilih,” tandas Cendana.
Sementara itu Plt.Kadis Dukcapil, Metusalak A.Salmay, SH, mengatakan ada lima kepentingan besar terkait data kependudukan, yakni; 1) Kepentingan pelayanan publik selalu merujuk pada NIK. 2). Kepentingan perencanaan pembangunan, misalnya membangun sekolah atau Puskesmas, selalu merujuk berapa siswa, berapa penduduk pada wilayah tersebut. 3) Kepentingan alokasi anggaran karena Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat merujuk pada jumlah penduduk. 4) Kepentingan pembangunan demokrasi. 5) Kepentingan penegakan hukum dan pencegahan kriminal, karena melacak orang pakai data kependudukan termasuk sidik jari, alis mata.
Mengenai data pemilih, kata Metu, Disdukcapil kabupaten/kota tidak serta merta menyerahkan data lengkap ke KPU di daerah, tetapi ke Dirjend Kependudukan pada Kementrian Dalam Negeri. Selanjutnya Dirjen Kependudukan mengolah data dimaksud dan menerbitkan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4 ).
“Di Dukcapil ada SIAK atau Sistim Informasi Administrasi Kependudukan, diolah Dirjen Kependudukan menjafi DP4 untuk diserahkan ke KPU Pusat dan masuk ke SIDALI. Kami Disdukcapil kab/kota diperintahkan hanya menyerahkan nama dan NIK ke KPU kabupaten/kota, tidak boleh menyerahkan data secara utuh. Makanya KPU Alor minta data lengkap kami tidak layani,” tegas mantan Ketua KNPI Kabupaten Alor ini.
Metu juga mengulas tentang data perseorangan dan data agregat yang masuk Data Konsolidasi Bersih (DKB) yakni margin errornya dibersihkan. DKB, jelas Metu, diterbitkan dua kali oleh Kemendagri yakni pada akhir Juni dan akhir Desember.
Metu mengakui bahwa peristiwa kematian dan pindah penduduk yang tidak dilaporkan selalu menjadi persoalan saat pemilu, sehingga akan dibenahi, karena satu orang satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) seumur hidup. (lik)