Ingin Buat Pesta dan Kumpul Massa Saat Pandemi di Lembata, Ini Syaratnya

Lembata Sekda Lembata

LEWOLEBA KABARNTT.CO—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengeluarkan surat  Penerbitan Rekomendasi sebagai ketentuan pengumpulan massa, Rabu (23/9/2020).

Semua pihak yang melakukan pertemuan, pelatihan, sosialisasi, kedukaan dan pesta wajib mematuhi protokol kesehatan. Surat ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) 50 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang dikeluarlan sekda tersebut menyebutkan, bagi orang perorangan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan mengajukan permohonan kepada camat.

Surat permohonan tersebut dilampirkan dengan dokumentasi kesiapan ruangan, fasilitas cuci tangan dan alat pengkur suhu. Setelah melengkapi persyaratan tersebut tim kecamatan melakukan survei  kesiapan tempat kegiatan.

Hasil survai kesiapan tempat kegiatan dilaporkan kepada camat untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi.

“Jika saat kegiatan ternyata tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya. (yua)

Pos terkait