LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mabar, drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya ditolak.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, Ponsianus Mato, saat diwawancara kabarntt.co di Kantor KPU Manggarai Barat, Senin (19/10/2020) sore.
“Seluruh eksepsi tergugat diterima, namun gugatan penggugat seluruhnya ditolak,” tegas Mato.
Lebih lanjut Mato menjelaskan, PTUN menghukum penggugat terhadap beban perkara. Adapun penggugatnya ada dua yaitu calon bupati dan calon wakil bupati, Maria Geong dan Silverius Sukur.
Informasi tersebut didapat Mato berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum tata negara pihak KPU Manggarai Barat. Keputusan yang tidak dapat diterima, menurutnya, ada cacat hukum baik formil maupun materiil.
“Kita diinformasikan bahwa terkait gugatan penggugat itu ada cacat hukum, baik formil maupun materiil,” katanya.
Lebih lanjut Mato menjelaskan, berkaitan dengan hal tersebut tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses sengketa pemilihan. Karena semestinya ada pihak yang dirugikan. Kedua, untuk sampai ke PTUN seharusnya ada keputusan Bawaslu yang mengikat.
“Merujuk pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 11 tahun 2016, keputusan ini sudah final dan mengikat yaitu diterima dan ditolak.
Pada proses persidangan di PTUN, jelas Mato, terjadi 5 kali persidangan. Sidang pertama perbaikan gugatan, sidang kedua pembacaan gugatan, sidang ketiga jawaban tergugat bersama dengan pembuktian.
“Sedangkan sidang ke 4 kesimpulan, baik dari penggugat maupun tergugat. Dan ke 5 atau terakhir pembacaan putusan. Dan keputusannya kita sudah ketahui bersama yaitu ditolak,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan Paket Misi, maka duet Edi Endi-dr. Yulianus Weng melenggang mulus dan semakin kuat meraih simpati rakyat Manggarai Barat (obe)