ENDE KABARNTT.CO—Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Ende- Lio (Gemprodemel), Jumat (4/9/2020), menggelar aksi damai di Kantor Dinas Sosial, Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ende.
Gemprodemel menggelar aksi demo terkait janji Pemerintah Kabupaten Ende untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada mahasiswa di perantauan. Aksi para mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resort Ende.
Bergerak dari depan Kantor Samsat Ende, Jalan Melati, Kelurahan Paupire, yang menjadi titik kumpul sekitar pukul 09.30 Wita, massa bergerak menuju tempat aksi, yakni Kantor Dinsos P3A Kabupaten Ende.
Kedatangan mereka diterima oleh pihak Dinsos P3A melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesejahteraan Sosial, Susana Lawi.
Melalui Koordinator Umum, Yohanes P Kadha, mereka menyerahkan pernyataan sikap yang pada intinya mendesak Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinsos P3A Kabupaten Ende untuk segera mendistribusikan BLT ke mahasiswa Kabupaten Ende yang namanya telah terdaftar.
“Menuntut pertanggungjawaban Sekretaris Daerah Ende, Dr. dr. Agustinus Gadja Ngasu M.Kes, atas pernyataan pada hari Kamis 2 Juli 2020 di sela-sela kegiatan pembagian masker ke pedagang di Pasar Potulando,” demikian salah satu pernyataan sikap yang ditandatangani oleh koordinatornya Yohanes P Kadha.
Selain itu, pada poin berikutnya mereka meminta transparansi Pemerintah Kabupaten Ende terhadap penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Ende.
Menjawabi pernyataan sikap tersebut, Kepala Seksi Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, Susana Lawi, mengatakan, dana BLT untuk mahasiswa di luar daerah sudah ada, Peraturan Bupati (Perbup) juga sudah jadi, dan Surat Keputusan (SK) untuk pembayarannya sudah ada juga di ruangan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ende Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
“Jika SK pembayaran tersebut sudah ada di Dinsos P3A Kabupaten Ende, maka akan dilakukan pembayaran terhadap mahasiswa dan pelajar yang sedang mengenyam pendidikan di luar daerah,” kata Susana yang menyebutkan setelah dilakukan verifikasi tercatat sebanyak 3.230 mahasiswa yang berhak menerima.
Dia mengatakan, secara umum jawaban yang bisa diberikan hanya seperti itu, karena unsur pimpinan pada Dinsos P3A Kabupaten Ende mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan para kepala bidang sedang tidak berada di tempat.
Sekitar pukul 10.00 wita, massa aksi meninggalkan Kantor Disos P3A Kabupaten Ende untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.
Namun, dalam perjalanan pulang, Koordinator Umum aksi ditelepon oleh Bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokoler pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, bahwa Bupati Ende telah menunggu sejak pukul 09.00 wita untuk melaksanakan audiens. Massa meminta kepada anggota Polres Ende yang membawa mobil Dalmas untuk mengantar massa menuju Kantor Bupati Ende.
Massa aksi tiba di Kantor Bupati Ende, namun karena waktu yang dijanjikan dengan Bupati Ende pukul 09.00 wita, maka Bupati Ende tidak dapat beraudiens lagi dengan massa karena ada agenda lain.
Massa langsung diarahkan untuk bubar oleh Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Ende dan dilarang untuk berorasi, karena berdasarkan surat permohonan aksi yang disampaikan kepada Polres Ende pada tanggal 0 September 2020, bahwa GEMPRODEMEL Kupang hanya melakukan Aksi Damai di Dinsos P3A Kabupaten Ende. (ase)