RUTENG KABAR NTT.CO— Masyarakat Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai tiga kali berturut-turut 7-9 Juli 2020 dimintai keterangan oleh aparat kepolisian Polres Manggarai. Mereka diminta keterangan sebagai korban dugaan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manggarai.
Dr. Laurentius Ni, kuasa hukum masyarakat Desa Kole, kepada kabarntt.co, Kamis (9/7/2020) di Polres Manggarai mengatakan, warga dimintai keterangan oleh kepolisian berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Republik Indonesia Resor Manggarai dengan Nomor: B/473/VII/Res.3/2020.
Warga yang diminta keterangan itu, kata Laurens, sebanyak 29 orang dan dibagi dalam 3 hari, terhitung 7-9 Juli 2020.
Dosen UNIKA St. Paulus Ruteng itu juga menguraikan, proses penyelidikan yang dilakukan berjalan lancar. Pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik pada kisaran pelaksanaan pengurusan administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara yang diduga telah terjadi dugaan pungutan liar.
“Saya sebagai kuasa hukum masyarakat Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Polres Manggarai dalam hal ini penyidik tipikor telah melaksanakan proses penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Laurens.
Rinoldus Padur sebagai koordinator kepada media ini di kesempatan yang sama menyatakan harapannya selaku koordinator masyarakat Desa Kole agar usai mengambil keterangan dari warga dugaan pungli ini bisa ditindaklanjuti.
Sementara itu Salesius Monto, salah seorang warga Desa Kole usai memberikan keterangan berharap agar para penegak hukum dapat menyelesaikan persoalan ini. “Dengan demikian kami sebagai masyarakat merasa puas akan kepastian hukum dalam mengurus administrasi kependudukan,” kata Monto. (ady)