BETUN KABARNTT.CO—Aktivitas dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Malaka dimulai lagi terhitung Jumat (10/7/2020) hari ini. Meski begitu protokol kesehatan tetap dipatuhi.
Kepastian pemberlakuan kegiatan kemasyarakatan di Malaka ini dikemukakan Bupati Malaka, dr. Stef Bria Seran, dalam rapat Rapat Lanjutan Pemberlakukan New Norm atau Tata Kehidupan Normal Baru pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Plus Kabupaten Malaka dan para camat se-Kabupaten Malaka di Aula Kantor Bupati setempat, Jumat (10/7/2020) siang.
Tata kehidupan normal baru kemasyarakatan itu, kata Bupati Stef, meliputi tiga hal, yakni acara adat (kecuali kenduri kematian), olahraga dan tempat wisata
“Kita buka new norm acara kemasyarakatan di Kabupaten Malaka terhitung hari ini Jumat 10 Juli,” tegas Bupati Stef.
Bupati Stef mengingatkan keputusan yang diambil itu merupakan keputusan bersama. “Keputusan untuk membuka kembalinya acara sosial kemasyarakatan ini bukan saya dan dandim yang mengambil keputusan ini sendiri tapi ini adalah keputusan kami bersama di antarany, SKPD Kabupaten Malaka, camat se-Kabupaten Malaka, tokoh agama dan tokoh masyarakat atau yang mewakili,” jelas Bupati kepada wartawan usai rapat.
Dalam rapat, Bupati Stef dan Dandim Nugroho terlebih dahulu memintai pendapat beberapa camat, kepala dinas, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Terkait acara adat pernikahan, Camat Malaka Tengah, Edu Bere Atok, Camat Io Kufeu, Laurens Seran, Camat Rinhat, Yulius Bria, dan Camat Kobalima, Frans Teti, sependapat kalau saat sosialisasi new norm di wilayah masing-masing semua elemen di wilayahnya sependapat agar acara adat pernikahan dilakukan pada siang hari dan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 wita.
Camat Malaka Tengah, Edu Bere Atok, beralasan acara pernikahan disepakati dilakukan pada siang hari dengan batas waktu sampai dengan pukul 18.00 wita untuk menghindari undangan dari luar dan hemat biaya.
Camat Kobalima, Frans Teti, menambahkan, untuk acara adat pernikahan, yang urus adalah tuan rumah. Hal ini untuk memudahkan pengawasan karena jumlah orangnya terbatas.
Camat Rinhat, Yulius Bria, juga menyampaikan hal senada dengan Camat Edu dan Camat Laurens.
Yulius beralasan, acara adat pernikahan dan pernikahan dilakukan pada siang hari demi kebaikan dan kesehatan masyarakat. Sebab, kalau dilakukan pada malam hari tidak ada jaminan apa pun dari siapa pun, apakah keluarga dan undangan yang datang itu bebas Covid-19 atau tidak.
“Banyak undangan yang datang diragukan kesehatannya. Undangan yang datang dari jauh malahan bermalam. Kita tidak tahu apakah undangan yang datang itu dari zona merah atau bukan,” kata Yulius.
Pastor Paroki Kamanasa, Pater Andreas Hane, SVD, dan Ketua Klasis GMIT Kabupaten Malaka, Pdt. Benyamin L. Manimau, S.Th, sependapat kalau di internal gereja masing-masing tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dandim 1605/Belu, Letkol Ari Dwi Nugroho, yang duduk berdampingan dengan Bupati Stefanus menyatakan, pihak TNI baik Kodim maupun Satgas Perbatasan mendukung penormalan kembali kegiatan kemasyarakatan.
Tetapi, jumlah TNI terbatas sehingga perlu ada kerelaan masyarakat dan Linmas dilibatkan guna mengawasi pelaksanaan tata penormalan baru pandemi Covid-19.
Nugroho mengingatkan peserta hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumun dan pakai masker.
“Covid-19 ibarat perang gerilya. Dalam perang gerilya, jangan takut perang,” tandas Nugroho. (advertorial/abr)