Dana Insentif Daerah Manggarai 2021 Turun Drastis, Kinerja Deno-Madur Buruk

RUTENG KABARNTT.CO–Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) khususnya Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten  Manggarai tahun 2021 mengalami penurunan drastis. Biasanya Rp 39 miliar  menjadi Rp 15 miliar.

Penurunan ini menggambarkan kinerja pemerintahan era Deno-Madur (DM) periode 2015-2020 buruk.

Bacaan Lainnya

Demikian kata Florianus Kampul, anggota DPRD Kabupaten Manggarai, menanggapi publikasi Kementerian Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) khususnya Dana Insentif Daerah (DID).

Kampul menjelaskan kondisi ini kepada wartawan di Ruteng, Kamis (29/10/2020). “Turunnya DID Kabupaten Manggarai pada tahun 2020 bisa dinilai bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Manggarai di era kepemimpinan bupati dan wakil bupati, Deno Kamelus dan Viktor Madur sangat buruk,” ujar Florianus yang hangat disapa Flory tersebut.

Menurutnya, dari publikasi Kementerian Keuangan tahun 2020, DID untuk Kabupaten Manggarai tahun 2021 hanya sebesar Rp 15.136.480.000. Sedangkan dua kabupaten tetangga yaitu Manggarai Barat sebesar Rp 21,67 M dan Manggarai Timur sebesar Rp 33,37 M.

Flory menilai DID merupakan reward atau penghargaan atas kinerja pemerintahan daerah dalam menggunakan anggaran.

“Dana Insentif Daerah (DID) merupakan penghargaan atau reward atas kinerja penggunaan anggaran oleh Pemerintah  Kabupaten Manggarai. Kalau DID naik berarti kinerja (penggunaan anggaran) baik. Kalau DID mengalami penurunan berarti kinerja Pemkab Manggarai buruk,” terangnya.

Ia mambandingkan Pemkab Manggarai hanya menerima 38,5% saja, dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 39 miliar. Padahal perhitungan alokasi DID diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.

“Kriteria utama terdiri dari opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar politisi PKB tersebut.

Kemudian, jelasnya, perda mengenai APBD yang tepat waktu, pelaksanaan e-government dan/atau ketersediaan pelayanan terpadu satu atap.

Tetapi bisa juga kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID, manakala ada menteri atau lembaga nonkementerian tidak melakukan atau menyediakan data kriteria utama.

“Itulah bunyi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait pengelolaan DID,”  tandas Flory.

Kemudian kategori kinerja untuk perhitungan DID dikelompokkan dalam beberapa kategori yaitu kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Itu terdiri dari kemandirian daerah berdasarkan pajak daerah, retribusi daerah dan/atau PDRB.

“Ada juga kategori lain dalam kelompok ini yaitu efektivitas pengelolaan belanja daerah yang meliputi kualitas belanja modal untuk pendidikan, kualitas belanja modal untuk kesehatan, dan atau realisasi belanja daerah,” lanjutnya.

Kategori lain untuk kelompok pertama ini, jelasnya, ialah pembiayaan kreatif dan kepatuhan daerah, yang meliputi mandatory spending dan ketepatan waktu pelaporan.

“Mandatory spending merupakan anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi pemenuhan anggaran untuk belanja pendidikan, kesehatan, alokasi dana desa dan belanja infrastruktur,” tambahnya.

Menurut Flory, adapun kategori lainnya yaitu kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan investasi, peningkatan ekspor dan/atau pengelolaan sampah.

“Ada sembilan kategori kinerja yang dinilai dan di dalamnya ada masing-masing sub kriteria. Sembilan kriteria tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dalam melakukan penilaian kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan hasilnya berupa penghargaan atau sanksi. Dan untuk tahun 2021 kabupaten Manggarai mendapat mendapat sanksi sehingga DID hanya mendapat Rp 15 M,” ujarnya dengan yakin. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *