Dana BOS Beli Kuota Internet, Kadis Pendidikan NTT Minta Semua Sekolah Sesuaikan

NTT Linus Lusi

KUPANG  KABARNTT.CO—Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, proses pembelajaran masih dilakukan jarak jauh dari rumah (daring). Mengatasi

kesulitan kuota internet, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pulsa kuota internet bagi siswa dan guru.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi S.Pd, meminta seluruh sekolah untuk menyesuaikan dengan edaran Menteri Pendidikan.

Hal tersebut dilakukan  agar bisa mendukung efektivitas kegiatan belajar mengajar pasca diterapkannya New Normal termasuk di NTT.

Surat edaran tersebut juga telah menggambarkan rencana anggaran. Karena itu, untuk item usulan dari sekolah yang terekam di anggaran dana BOS akan diverifikasi ulang agar sesuai dengan kebijakan baru Mendikbud.

“Usulan sekolah terkait penggunaan dana BOS kita akan tugaskan sekolah untuk diverifikasi ulang. Kalau belum, kita akan meminta mereka untuk menyesuaikan sehingga bisa dimanfaatkan untuk kelangsungan KBM,” ujar Linus Lusi, kepada kabarntt.co, (7/8/2020).

Mantan kepala sekolah di Kota Kupang ini yakin para kepala sekolah mengikuti informasi dan kebijakan pendidikan yang digariskan.

“Saya yakin kepala sekolah selalu mengikuti berbagai informasi karena budget anggaran langsung ke sekolah. Tapi kita mau perkuat kapasitas di kepala sekolah khusus dalam hal pengelolaan dana BOS itu,” ujar Linus Lusi.

Linus juga  menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan petunjuk teknis secara terpadu. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi menyiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mempertegas juknis itu.

“Juknis terpadu dari pusat, kami mempertegas kembali berdasarkan juknis itu sehingga memperhatikan item yang digariskan,” ujar Linus.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2020 ditegaskan selama masa penerapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dalam pembiayaan langganan daya dan jasa untuk pembelian pulsa,  paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik, dan atau peserta didik dalam rangka pelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembinaan administrasi kegiatan sekolah untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,  pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya. (den)

Pos terkait