Camat Boleng, Manggarai Barat Jadi Tersangka

LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/7/2020).

Bonaventura  ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

“Surat panggilan sudah kami sampaikan. Kepada tersangka kami minta untuk menghadap penyidik AKP Edy, SH, MH di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 pukul 10.00 WIT,” jelas Kombes Pol Eko Widodo dalam surat panggilannya.

Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo  tertuang dalam surat  Nomor : SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020.

Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka yang diterima kabarntt.co, Bonaventura  diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 1e KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018.

Surat ini pun digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Dalam perjalanan, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Mejerite Rangko. Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

Pada Senin, 21 Januari 2020, Hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.

Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020 Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020.

Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan  laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020, maka Ditreskrimum menetapkan Bonaventura sebagai tersangka.

Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.

Namun kuasa hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor, SH menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, Pengadilan Negeri Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg yang mengabulkan pengajuan praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Hal. 52-54).

“Namun tidak memasuki materi perkara yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu,” jelas Dion Pongkor.

Hakim praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan:  “Permohonan Pemohon Praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu, Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018, isinya benar dan tidak palsu. Juga telah masuk materi perkara, yang bukan menjadi wewenang praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu” jelas Dion.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Dion mengaku mendukung penetapan tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020.

“Kami juga   meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali,” pintanya.

Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut  sebagai tersangka. (obe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *