WAINGAPU KABARNTT.CO—Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, melaporkan Ketua DPD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, kepada polisi. Ali Fadaq dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik ini telah dilaporkan Gidion 14 Juli lalu. Tidak hanya ke polisi, kasus ini juga dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur.
Pernyataan pencemaran nama baik yang dilakukan Ali Fadaq terjadi saat melakukan sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur di wilayah Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, 1 Juli 2020 lalu.
Pernyataan ini viral di media sosial. Tak heran ribuan massa melakukan demo terhadap Ali Fadaq dan mengajukan mosi tidak percaya. Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur juga melaporkan Ketua DPRD kepada Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur agar segera diberhentikan dari jabatan ketua.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksno, S.I.K, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020), membenarkan laporan dari Drs. Gidion Mbiliyora pada tanggal 14 Juli 2020 yang lalu.
“Atas laporan tersebut kami juga melakukan langkah-langkah proses penyelidikan yang mana proses penyelidikan tersebut kami masih mengumpulkan keterangan-ketengan dari saksi-saksi termasuk barang bukti yang diserahkan pelapor pada saat membuat laporan berupa flash disck dengan transkip dari orasi yang dilakukan Pak Ali Oemar Fadaq,” jelas Handrio.
Menurut Handrio, pihaknya sangat berusaha untuk independen. “Namun dari kami penyidik, kami sangat berusaha untuk independen terhadap penanganan kasus tersebut, yang mana bukti fisik berupa flash disck yang berisi orasi tersebut kami kirimkan kepada salah satu universitas di Sumba Timur untuk dilakukan transkrip dalam bentuk tulisan yang utuh. Hasil dari tulisan tersebut kita sampaikan kepada ahli bahasa untuk melihat dan menilai apakah orasi yang disampaikan tersebut mengandung pencemaran nama baik. Setelah dinyatakan ada pencemaran nama baik, maka kita akan koordinasi dengan ahli pidana terkait pasal apa yang akan kita terapkan proses persidangan nanti,” jelas Handrio.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan dalam proses penanganan perkara terhadap laporan tersebut. “Ini semua kita lakukan bahwa kami pihak polisi dan penyidik sangat independen untuk mengurangi risiko proses penanganan perkara terhadap laporan Pak Bupati tersebut,” katanya. (np)