Bupati Manggarai Barat Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Jual Beli Tanah

Mabar sita tanah pemda2

LABUAN BAJO KABARNTT.CO— Proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah daerah seluas 30 hektar di Keranga, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut.

Hari  Rabu (18/11/2020) Tim Kejati NTT menyita tanah seluas 30 hektar di Keranga. Menurut keterangan, Kejati NTT akan kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

“Selain Bupati Mabar, para makelar tanah dan mantan Camat Komodo juga akan diperiksa,” kata Abdul Hakim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT kepada kabarntt.co di Labuan Bajo.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT akan menjadwalkan pemeriksaan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, Kamis (19/11/2020). Bupati Agustinus Ch Dula akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi jual beli aset milik negara di Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut akan dilakukan di Kantor Kejari Mabar.

“Pemeriksaan pukul 09.00 Wita,” lanjut Abdul Hakim.

Diakuinya, tidak hanya Bupati Dula yang akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, namun juga akan diperiksa mantan Camat Komodo dan sejumlah saksi lainnya.

Kasus jual beli tanah pemda ini menyita perhatian publik di Manggarai Barat. Sebelum menyita tanah seluas 30 hektar di Keranga, Kejati NTT sebelumnya pada tanggal 12 Oktober lalu penyidik Kejati NTT  juga  menggeledah Kantor Bupati Manggarai Barat.

Ratusan dokumen disita pihak Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi, termasuk handphone (HP) milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula dan HP milik Kabag Tatapem Setkab Manggarai Barat, Ambros Syukur. (obe)

Pos terkait