BETUN KABARNTT.CO—Pemerintah Kabupaten Malaka semakin serius membenahi sektor pendidikan. Salah satunya adalah dengan memberikan izin operasional sembilan sekolah di tujuh kecamatan di Malaka.
Surat Keputusan Izin Operasional itu diberikan Bupati Malaka, dr. Stef Bria Seran (SBS), di Aula Kantor Bupati Malaka, Senin (21/9/2020). Sembilan sekolah yang mendapat izin operasional itu yakni 5 SMPN, 2 SMP Swasta, 1 SD Negeri dan 1 TK Negeri.
Kepada para wartawan usai menyerahkan SK itu, Bupati SBS mengatakan, penyerahan SK Izin Operasional ini diberikan kepada 9 sekolah yang ada di Malaka.
Selama ini pembelajaran di sekolah-sekolah ini sudah berjalan, namun ruang geraknya sangat terbatas. Padahal kehadiran sekolah ini untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) anak-anak di daerah ini.
“Ini untuk menambah SDM anak-anak di Malaka. Makanya kita berikan izin operasional karena selama ini nasib sekolah yang ada belum jelas. Setelah melalui pengkajian, sekolah-sekolah ini layak menerima izin operasional,” kata SBS.
Alasan diberikan SK di kantor bupati, kata Bupati SBS, agar tidak menjadi bahan polemik apalagi pada momen politik pilkada.
Dengan pemberian SK izin operasional, kata Bupati SBS, diharapkan sekolah yang ada bisa merencanakan program sendiri agar bisa mendapatkan alokasi anggaran daerah untuk infrastruktur pendidikan.
“Kalau sudah ada SK Izin Operasional, maka mereka bisa dapatkan alokasi anggaran dari daerah. Harapan pemerintah, manajemen 9 sekolah ini mengelola lembaganya dengan baik,” harap Bupati SBS.
Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H, mengapresiasi langkah pemkab menerbitkan SK Izin Operasional untuk 9 sekolah ini.
DPRD Malaka, kata Adrianus, siap mengalokasikan anggaran untuk operasional sekolah-sekolah ini ke depan.
“Kita di lembaga Dewan ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena selama ini sembilan sekolah ini sangat berharap adanya izin operasional dan hari ini sudah diserahkan. Kita akan alokasikan anggaran sesuai kemampuan daerah,” kata politisi Golkar ini.
Sembilan sekolah yang menerima SK Izin Operasional itu yakni SMPN Babotin di Kecamatan Botin Leobele, SMPN Tafatik Liurai Builaran di Kecamatan Sasitamean, SMPN Barada di Kecamatan Malaka Tengah, SMPN Saenama di Kecamatan Rinhat.
Selanjutnya SMPN Klisuk Lor di Kecamatan Wewiku, SMP Swasta 17 Agustus Webalu di Kecamatan Weliman, SMPN St. Isidorus 2 di Malaka Barat, TK Negeri Kuntum Tamiru, Umatoos di Malaka Barat. (*/abr)