BETUN KABARNTT.CO—Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, memimpin rapat dengan agenda Penerapan Tatanan Baru Acara Sosial Kemasyarakatan seperti adat dan pernikahan yang akan berlaku bagi seluruh warga Malaka. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (10/7/2020) pagi.
Bupati Stef dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pada tanggal 26 Juni 2020 lalu telah dilakukan rapat untuk menemukan bentuk atau formula yang tepat penerapan tatanan baru ini. Pasalnya, tugas pemerintah itu ada tiga, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
“Hari ini kita tindaklanjuti lagi untuk mendapatkan masukan dari camat, tokoh agama, tokoh masyarakat bagaimana seharusnya penerapan tatanan baru itu setelah adanya sosialisasi kepada masyarakat,” kata Bupati yang akrab dengan panggilan SBS ini.
Bupati Stef mengemukakan, akan dibuat keputusan dan bupati selaku Ketua Gugus Pencegahan dan Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan peraturan untuk kegiatan kemasyarakatan seperti dibukanya kembali obyek iwisata, acara kemasyarakatan dan olahraga sesuai protokol covid.
Menurut bupati perdana Malaka ini, dengan adanya peraturan yang akan dikeluarkan, maka rakyat bisa beraktivitas kembali secara normal tapi tetap mengikuti aturan protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, jaga jarak dan tes suhu tubuh.
“Dan harus diingatkan kepada masyarakat bahwa dengan dibukanya kegiatan kemasyarakatan, bukan berarti covid sudah selesai. Tapi kita akan hidup bersahabat dengan covid dengan tetap perhatikan aturan kesehatan,” tegas mantan Kadis Kesehatan NTT ini.
Rapat ini dihadiri Dandim 1605/Belu, Letkol Ari Nugroho, Kabag Ops Polres Malaka, Kompol Jantje Seran, Sekda Malaka, Donatus Bere, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Malaka, tokoh agama, tokoh masyarakat, camat dan undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Assisten 1 Setda Malaka dan Kadis Pariwisata Malaka masing-masing memaparkan standar operasional prosedur (SOP) acara kemasyarakatan dimaksud. (advertorial/abr)