BPJS Adakan Program Relaksasi Iuran JKN

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Cabang Atambua melakukan sosialisasi Program Keringanan Tunggakan JKN (relaksasi tunggakan) yang berlangsung di Aula otel Victory I, Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (24/11/2020).

Keringanan iuran JKN tersebut diperuntukkan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Bacaan Lainnya

Ini merupakan upaya dari BPJS untuk meringankan beban peserta JKN di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

Program relaksasi iuran tersebut   yaitu  program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksasi tunggakan ini diberlakukan hanya untuk peserta JKN mandiri dan badan usaha bukan JKN dari pemerintah atau TNI dan Polri.

Kepala BPJS Kantor Cabang Atambua, Monaqip, kepada media seusai sosialisasi mengatakan, bahwa relaksasi tunggakan ini diberlakukan kepada peserta mandiri yang sudah ada tunggakan pembayaran JKN lebih dari 6 bulan.

Peserta JKN mandiri dan pengusaha yang sudah menunggak pembayaran lebih dari 6 bulan, jelas Monaqip, bisa mengaktifkan kartu JKN tanpa harus melunasi semua tunggakan dan bisa dibayar cicil perbulan.

“Program relaksasi ini tujuannya untuk mengaktifkan kartu tanpa harus melunasi semua tunggakan. Yang pertama pesertanya itu tadi peserta mandiri dan badan usaha. Yang kedua, tunggakannya harus sudah lebih dari enam bulan, kalau dia hanya tunggak tiga bulan ya tidak boleh ikut program ini,” jelas Monaqip.

Monaqip melanjutkan, kalau tunggakan lebih dari enam bulan dan sudah membayar enam bulan, sisanya bisa dibayar secara cicil hingga batasan waktu relaksasi yakni akhir bulan Desember tahun 2021.

“Bagi masyarakat pengguna JKN Mandiri menunggak bayarannya lebih dari enam bulan, dia boleh membayar enam bulan dulu. Per sebulan berjalan terus sisanya mau tiga bulan, sepuluh bulan bisa diangsur atau dibayar cicil sampai tanggal 31 Desember 2021,” jelas Monaqip. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *