KEFAMENANU KABARNTT.CO – Dalam tahun 2020, Polres Timor Tengah Utara menangani 519, berhasil menyelesaikan 417 dari 519 kasus konvensional yang terjadi.
Dalam tahun 2020 terdapat 11 kasus yang ditetapkan sebagai kasus menonjol yakni kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian ternak, perjudian, illegal logging, dan pembunuhan.
Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan sekitar 9,21% jika dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2019 yang tercatat hanya 383 kasus. Meningkatnya jumlah kasus konvensional bervariasi tergantung jenis kasusnya.
Dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020), di Kefamenanu, Wakapolres TTU, Kompol Yeter B. Selan, didampingi Kabag Ops, AKP Karel Leokuma, Kasatreskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, dan Kasatlantas AKP, Made Hendra Kusumanata, mengatakan untuk wilayah hukum Polres TTU, total kasus konvensional pada tahun 2020 sebanyak 519 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 417 kasus selesai ditangani oleh Penyidik Polres TTU.
Jumlah kasus konvensional pada tahun 2020 mengalami peningkatan 9,21 persen dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2019 yang tercatat hanya 383 kasus.
“Jika dibandingkan antara tahun 2019 dan 2020, jumlah kasus dan penyelesaian mengalami kenaikan yaitu 9,21 persen.Penyebab peningkatan masing-masing jenis kasus berbeda-beda. Kalau kasus penganiayaan lebih banyak disebabkan karena konsumsi minuman keras. Sementara kasus lainnya ada penyebab tersendiri. Intinya, modus setiap jenis kasus tidak sama,” jelas Yeter.
Yeter melanjutkan bahwa kasus-kasus yang terjadi lebih banyak kasus konvensional seperti penganiayaan, penghinaan, kekerasan dalam rumah tangga dan kasus kekerasan terhadap anak. Penyebab peningkatan masing-masing jenis kasus berbeda-beda, seperti kasus penganiayaan lebih banyak disebabkan karena konsumsi minuman keras.
“Kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi karena pemikiran orang tua telah terpola bahwa mendidik anak-anak bisa dilakukan dengan kekerasan. Padahal undang-undang telah membatasi penerapan pembinaan secara fisik dan dengan kekerasan. Sementara kasus pencurian lebih cenderung disebabkan oleh masalah ekonomi,” ucap Yeter.
“Dari kasus-kasus konvensional tersebut, terdapat 11 kasus yang ditetapkan sebagai kasus menonjol. Kasus-kasus tersebut di antaranya dua kasus pencurian kendaraan bermotor, empat kasus pencurian ternak, tiga kasus perjudian, satu kasus illegal logging yang melibatkan hampir 30 orang tersangka, dan dua kasus pembunuhan. Kasus-kasus menonjol tersebut telah ditangani hingga dinyatakan P21,” urai Yeter.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas, pada tahun 2019 sebanyak 2.707 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan 17,91 jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlah pelanggaran lalu lintasnya sebanyak 2.222 kasus.
Kecelakaan lalu lintas menurun 31,18 persen dibandingkan tahun 2019 yang tercatat 50 kasus kecelakaan dengan 22 orang korban meninggal dunia. Sementara itu
tahun 2020 terdapat 49 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 15 orang.
“Kecelakaan lalu lintas ada kenaikan pada jumlah korban yang mengalami luka berat sekitar 11,11 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 namun untuk jumlah korban yang meninggal dunia serta luka ringan mengalami penurunan yang cukup signifikan di tahun 2020,” jelas Yeter. (siu)