BETUN KABARNTT.CO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka menargetkan tahun 2021 Malaka sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba.
Target ini dikemukakan Kepala Kantor Kesbangpol Malaka, Gaudensius Mau, di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2020). Gaudensius mengatakan Perda Narkoba ini penting mengingat Malaka berbatasan langsung dnegan Timor Leste.
Gaudensius mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan merancang Perda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba.
elama ini agak terlambat karena keberadaan kantor ini pun masih baru dan personil pun terbatas.
Meski masih serba terbatas, kata Gaudensius, keberadaan perda ini merupakan keharusan. Pasalnya, wilayah Malaka berbatasan langsung dengan RDTL (Timor Leste), baik batas darat maupun laut. Apalagi saat ini peredaran narkoba di beberapa negara menjadikan RDTL sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.
“Kita sedang rancang ranperda. Saya juga sudah komunikasikan dengan Kabag Hukum untuk kita susun ranperdanya kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama,” jelas Gaudensius.
Gaudensius mengatakan, berkenaan dengan persoalan narkoba ini pihaknya didatangi tim BNN NTT sama-sama membicarakan langkah-langkah pencegahan ataupun deteksi dini untuk wilayah Malaka.
Hal yang akan dilakukan sesuai harapan BNN NTT adalah memperkuat sosialisasi mengenai narkoba baik lingkup Pemda sampai ke kecamatan dan desa juga sekolah-sekolah.
“Kita targetkan tahun 2021 sudah ada perdanya. Nanti hal-hal teknis tentu kita akan bahas bersama Dewan. Intinya kami siap memulai guna membendung masuknya narkoba ke Malaka dan generasi Malaka bisa selamat,” tegasnya. (abr)